Kamis, 24 Maret 2011

Surat Perjanjian Kontrak



PERJANJIAN SEWA MOBIL




Perjanjian ini dibuat dan berlaku pada hari ini, Senin 15 Februari 2011 oleh dan antara:

            Nama                          : Thomas Bagiyo
            Alamat                        : Jl. Dewi Sartika Barat VI Semarang
Yang bertindak atas pemilik mobil untuk selanjutnya disebut sebagai :
-------------------------------PIHAK PERTAMA (PIHAK I) ---------------------------------


            Nama                          : _____________________________
            Alamat                        : _____________________________
            No KTP                      : _____________________________
            Pekerjaan                   : _____________________________
            Nama Perusahaan     : _____________________________
Alamat                        : _____________________________
Jabatan                      : _____________________________

Yang bertindak atas nama Pribadi untuk selanjutnya disebut sebagai :
-------------------------------PIHAK KEDUA (PIHAK II) -------------------------------------



                                        Mempertimbangkan  

·         Pihak Pertama menyatakan dengan ini menyewakan dan menyerahkan sebuah mobil kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menerima sebuah mobil (untuk selanjutnya disebut sebagai mobil sewaan) dari Pihak Pertama yaitu :
Merk Mobil                           : Daihatsu
Tahun                                    : 2010
Warna                                   : Silver Metalik
Nomor Polisi                         : H 9113 JR
No Mesin                               : DG47667


     




      Bahwa Pihak Kedua dengan ini mengakui bahwa penyewaan mobil oleh Pihak Pertama diatur dan sesuai dengan pernyataan dan ketentuan-ketentuan yang sebagaimana ditentukan dalam perjanjian.


        Selanjutnya, masing-masing bertindak dalam kedudukan mereka seperti yang telah disebutkan diatas, bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri pada perjanjian sewa mobil ini (untuk selanjutnya disebut dengan perjanjian) dengan syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



PASAL 01
Peuntukan Mobil Sewaan
Periode Sewa dan Biaya Sewa

  1. Pihak Kedua meyewa mobil tersebut diatas untuk tujuan memperlancar mobilitas yang menyangkut pekerjaan sebagi Wiraswasta
  2. Apa yang disewa dalam perjanjian ini tidak bertentangan dengan hukum (legal) dan akibat yang timbul atas penyalahgunaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kedua
  3. Sesuai ketentuan yang tercantum didalam perjanjian ini, periode Perpanjangan sewa akan berlaku untuk jangka waktu ______________, terhitung sejak tanggal 16 Februari 2011 sampai dengan ______________ Pihak Kedua mengembalikan Unit tersebut kepada Pihak Pertama
  4. Biaya/tarif sewa harian unit kendaraan tersebut sebesar Rp 4.000.000,00,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) diluar PPN.




PASAL 02
Tata Cara Pembayaran

1.      Disepakati bahwa pembayaran nilai sewa dilakukan pada akhir jatuh tempo  tiap bulan.
2.      Jika Pihak Kedua lalai melunasi kewajiban pembayaran seperti yang dicantumkan didalam Paragraf 1 dalam pasal ini, maka Pihak Pertama akan mengenakan denda terhadap  Pihak Kedua.








PASAL 03
Pemutusan dan Perpanjangan Sewa

1.      Dalam hal Pihak Kedua gagal memenuhi salah satu ketentuan dari kewajiban pembayaran, serta tidak dilunasi satu perodik Pihak Kedua harus mengembalikan mobil kepada Pihak Pertama ditempat dimana mobil itu pertama diserahkan dalam keadaan seperti semula
2.      Dengan ini disepakati bahwa Pihak Pertama menyewakan mobil kepada Pihak Kedua dalam jangka waktu ___________________
3.      Pihak Pertama wajib menarik mobil dari Pihak Kedua atau Pihak Lain sewaktu-waktu apabila dianggap perlu tanpa memberikan alasan apapun kepada Pihak Kedua
4.      Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu mengembalikan mobil kepada Pihak Pertama apabila sudah dirasa tidak dipergunakan dengan pemberitahuan 2 hari sebelumnya.


PASAL 04
Perubahan Nilai Sewa

  1. Semua Pihak sepakat jika terjadi perubahan depresiasi nilai rupiah atau kenaikan tingkat suku bunga bank yang signifikan, tarif sewa akan disesuaikan dengan perubahan keadaan moneter  dan peraturan pemerintah yang dimaksud.
  2. Semua Pihak sepakat jika terjadi kecelakaan mobil dua kali dalam sebulan dan kecelakaan itu disebabkan karena kelalaian dari Pihak Kedua maka nilai sewa akan ditinjau kembali oleh Pihak Pertama sejak dari tanggal terjadinya kecelakaan tersebut.

PASAL 05
Perawatan Mobil Dan Asuransi
 
1.      Biaya Perawatan dan perbaikan :

Semua biaya perawatan  (service) mobil, baik yang dilakukan secara periodic atau yang insidentil, menjadi tanggung jawab Pihak Pertama dan ditentukan oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua wajib menghubungi Pihak Pertama jika mendekati Periodik perjalanan 5000 km, Pihak Kedua bertanggung jawab untuk semua biaya perawatan jika gagal memenuhi pemeriksaan perawatan periodik yang ditentukan di atas.
2.      Asuransi Mobil :
Jika terjadi kecelakaan/kehilangan, Pihak Kedua diwajibkan menghubungi Pihak Pertama dalam tempo 24 jam dan Pihak Kedua akan bertanggung jawab untuk menangani semua proses penyelesaian yang berkaitan dengan kecelakaan/kehilangan tersebut. Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap hal-hal sebagai berikut:
·         Bersedia membayar sewa harian untuk mobil pengganti selama mobil tersebut berada dalam perbaikan di bengkel (biaya sewa harian adalah Rp 150.000 per day) selama mobil dalam perbaikan selama masa kontrak berjalan.
·         Dalam hal kendaraan masih layak untuk dipergunakan, Pihak Pertama tidak wajib untuk menyediakan pengganti dan Pihak Kedua wajib mengganti biaya administrasi Asuransi sebesar Rp 200.000 per panel yang harus dibayar pada akhir masa kontrak.
·         Jika terjadi kecelakaan/kehilangan disebabkan oleh gagalnya Pihak Kedua     memenuhi kewajiban, maka kerugian tidak akan ditanggung oleh asuransi dan tanggung jawab kerugian sepenuhnya beralih pada Pihak Kedua
3.      Pihak Pertama wajib menyediakan mobil pengganti dalam masa kontrak bilamana terjadi kecelakaan sehingga kendaraan tidak bisa/tidak layak dipergunakan, sampai dengan mobil tersebut selesai perbaikan.
4.      Cek fisik kendaraan dari Pihak Pertama dilakukan sebulan sekali dan Pihak Kedua wajib menghadirkan kendaraan ke Pihak Pertama 



PASAL  06
Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua dengan ini memberikan jaminan sebagai berikut:

1.      Menjaga dan memelihara mobil sepanjang waktu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan.
2.      Tidak menjadikan mobil sebagai agunan kepada pihak manapun.
3.      Tidak boleh melakukan perubahan apapun terhadap bentuk semula, menambah atau meniadakan perlengkapan original dari mobil.
4.      Tidak mengemudikan mobil dibawah pengaruh obat bius atau alcohol.
5.      Menggunakan mobil untuk keperluan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku (legal)


PASAL  07
Penyelesaian Sengketa

1.      Pihak Kedua bertanggung jawab untuk menanggung kerugian/kehilangan yang terjadi karena tidak dipenuhinya kewajiban yang telah ditentukan dalam perjanjian ini dan disepakati bahwa Pihak Pertama memiliki hak untuk membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa atau dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
2.      Semua pihak sepakat bahwa setiap sengketa yang terjadi karena atau dalam kaitannya dengan perjanjian ini diselesaikan dengan perundingan musyawarah mufakat atau melalui Pengadilaan Negeri setempat



Pasal 08
Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur melalui surat-surat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian.
Akte dibuat rangkap dua yang masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama

                                                                                      Semarang,  17 Februari 2011

Mengetahui
PIHAK I                                                                     PIHAK II





                  Thomas Bagiyo                                                    _______________                                      

Saksi I                                                                         Saksi II




Philipus Budi                                                             Sugiyanto Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar